Terkait Dugaan Korupsi Rp39,5 M Berbau Kredit Macet, Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Mujianto

Tim penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2020), akhirnya melakukan penahanan terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.

topmetro.news – Tim penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (20/7/2020), akhirnya melakukan penahanan terhadap Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan sore tadi membenarkan soal penahanan terhadap oknum konglomerat asal Kota Medan itu.

Mujianto beberapa pekan sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara korupsi berbau kredit macet. Dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap tersangka yang punya keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Kemudian mereka (Kejati Sumut) melakukan penahanan.

Kronologisnya bahwa pada tahun 2011 tersangka Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Luas lahannya 13.680 meterpersegi dan terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Ajukan Kredit

Seiring waktu berjalan, lanjut Yos, PT. KAYA dengan Direktur Cankaya Suman kemudian mengajukan kredit di bank plat merah dengan plafon Rp39,5 miliar. Tujuannya guna pengembangan Perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono.

Namun setaju bagaimana berujung pada kredit macet. Serta ada dugaan, terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang tersebut, ada dugaan lagi, bahwa dalam proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan.

“Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar,” imbuhnya.

Tersangka Mujianto pun kena jerat dengan pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana junto Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022),” tandasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment